Rabu, 23 Juli 2014

kalem

Setiap orang yang menggunakan jalan wajib :
a.
Berperilaku tertib
b.
Mencegah hal
hal yang dapat merintangi, membahayakan
keamanan dan keselamatan lalu lintas atau yang dapat menimbulkan
kerusakan jalan.
Menurut Bahari (2010
: 23
) beberapa aturan dan etika berlalu lintas
yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengemudi di jalan adalah sebagai
berikut :
a.
Sepeda motor, kendaraa
n bermotor yang kecepatannya lebih rendah
,
mobil barang dan kendaraan tidak bermotor berapda pada lajur kiri.
Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagikendaraan
dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok ke kanan, mengubah
arah atau mendahu
lui kendaraan lain.
b.
Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain
harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari

11
kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas,
dan tersedia ruan yang cukup.
c.
Pengemudi kenda
raan yang berpapasan dengan kendaraan lain dari
arah berlawanan
pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara
jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup disebelah kanan
kendaraan.
d.
Pengemudi kendaraan yang akan berbelok arah atau berbalik arah
wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping dan di
belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk
arah atau isyarat tangan.
e.
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraan harus mengamati
situasi lalu lintas di samping dan di belakang kendaraan dengan cara
yang tidak membahayakan kendaraan lain.

Pasal 112
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
 http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/539/jbptunikompp-gdl-irvanferdi-26913-4-unikom_i-i.pdf

Tidak ada komentar: