Senin, 24 September 2012

aku cari lagu ini....awan Oi

Lagu Pegangan (Krisis)
-Mari Kita Terus Bekerja
-Mbak Tini
-Mencari Kata-Kata
-Penjara(1-2)
-Ring Kerja
-Semut
-15 Juta
-Anyelir
-Belatung
-Berputar Putar
-Hari Raya Bumi
-Indonesiaku
-Jalan Masih Panjang
-Jendral Tua (Versi Harmonika)
-Kasbon
-Kata Kata
-Kisah Sepeda Motorku (Old)

Jumat, 21 September 2012

anggaran dasar Oi...

BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Oi .

2. Oi didirikan Oleh Iwan fals dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahmi Nasional di Desa leuwinanggung kecamatan Cimanggis, kota Depok pada tanggal 16 agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari jadi Oi.

3. Sekretariat Badan Pengurus Pusat Oi berkedudukan diwilayah Ibukota Negara Republik Indonesia.


BAB II

KEDAULATAN


Pasal 2

Kedaulatan berada ditangan anggota Oi yang tercermin sepenuhnya dalam musyawarah anggota Oi.


BAB III

ASAS,SIFAT DAN FUNGSI


Pasal 3

Organisasi Oi Berazaskan Pancasila


Pasal 4

1. Oi adalah Organisasi Masyarakat bersifat sosial dan mandiri (independen) bu- kan partai politik dan bukan bagian dari dan tidak berafilisiasi dengan organi sasi pemerintah, organisasi politik maupun organisasi sosial kemasyarakatan lainnya dan tidak mempunyai tujuan atau memperjuangkan faham aliran politik tertentu.

2. Oi adalah wadah pembinaan dan pemberdayaan masyarakat khususnya peng emar Iwan Fals yang bersifat universal dan multidimensional mencakup sem- ua aspek kehidupan moral, spiritual, sosial, politik ekonomi budaya maupun hukum.

3. Oi bersifat demokratis dan terbuka bagi semua lapisan dan golongan masyar- akat, tanpa membedakan asal usul, ras/etnis, suku agama status sosial maup- un faham /aliran politik yang dianut.




Pasal 5

1. Oi berfungsi sebagai wadah interaksi dan komunikasi. Sesama anggota Oi khususnya dan antar anggota Oi dengan anggota masyarakat pada umum nya.

2. Oi berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan bakat dan kreatif anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terutama pada bidang seni, Pendidikan, Olahraga, Niaga,Kerohanian dan Sosial.



BAB IV

MAKSUD DAN TUJUAN


Pasal 6

Maksud didirikan Oi adalah mendorong menumbuhkan dan mengembangkan minat, bakat, serta potensi anggota-anggota Oi pada khususnya dan kreatifitas masyarakat pada umumnya.


Pasal 7

Tujuan didirikan Oi adalah dalam rangka ikut memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia.



BAB V

USAHA-USAHA


Pasal 8

Dalam mewujudkan maksud dan tujuannya, Oi melakukan usaha-usaha :

  1. Menyelenggarakan kegiatan–kegiatan sesuai yang tercantum dalam Anggaran Dasar / BAB III Pasal 5 ayat 2.

  2. Menyelenggarakan bimbingan,pembinaan pengembangan potensi generasi

  3. muda khusus yang memiliki minat, bakat, dan prestasi dalam bidang-bidang tertentu.

  4. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan bagi generasi muda pada umumnya

  5. Yang bersifat kreatif, rekreatif dan edukatif dalam rangka penumbuhan idealisme, patriotisme, peningkatan budaya baca dan budaya belajar daya cipta, daya nalar, daya analisis, prakarsa dan daya kreasi.

  6. Menyelengarakan kegiatan-kegiatan penelitian dan pengkajian.

  7. Mendorong dan menumbuhkan kecintaan dan penghargaan terhadap karya cipta intelektual bangsa indonesia.

  8. Usaha–usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan perundang-undangan negara serta peraturan pemerintah yang berlaku.



BAB VI

ATRIBUT


Pasal 9

Oi Mempunyai atribut yang terdiri dari panji-panji, lambang dan Mars Oi.

BAB VII

KODE ETIK DAN KEANGGOTAAN


Pasal 10

Oi mempunyai kode etik sebagai pedoman dan landasan moral bagi setiap anggota.


Pasal 11

1. Setiap orang, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing dapat menjadi anggota Oi yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota Oi.

2. Anggota –anggota Oi di himpun dalam Oi kelompok.



BAB VIII

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA


Pasal 12

Setiap anggota berkewajiban untuk :

a. Menjunjung tinggi nama baik martabat dan kehormatan organisasi.

b. Memegang teguh AD/ART peraturan organisasi dan disiplin Organisasi.

c. Aktif mengikuti program-program.


Pasal 13

Setiap Anggota Oi mempunyai hak bicara dan Hak suara.



BAB IX

ORGANISASI


Pasal 14

1. Organisasi Oi terdiri dari :

a. Tingkat Nasional selanjutnya disebut BPP/ Badan Pengurus Pusat Oi .

b. Tingkat Propinsi Selanjutnya disebut BPW/ Badan Pengurus Wilayah Oi.

c. Tingkat Kota/Kabupatenupaten selanjutnya disebut BPK/ Badan Pengurus Kota Oi.

d. Tingkat Kelompok selanjutnya disebut BPKel/ Badan Pengurus OiKelompok

e. Di setiap perwakilan Republik Indonesia diluar negeri dapat dibentuk Oi kel- ompok di bawah binaan Badan Pengurus Pusat Oi.

2. Masa Kepengurusan

a. Pada tingkatan BPP Oi adalah 3 Tahun.

b. Pada tingkatan BPW Oi adalah 2 tahun.

c. Pada tingkatan BPK Oi adalah 2 Tahun.

d. Pada tingkatan BPKel Oi adalah 1 tahun.

e. Pada kelompok Binaan BPP Oi adalah 3 Tahun.



Pasal 15

1. BPP Oi Adalah Badan pelaksana tertinggi Organisasi yang dipimpin oleh seorang Ketua Umum.

2. BPP Oi Berwenang :

a. Menentukan kebijakan Organisasi Oi tingkat Nasional.

b. Mengesahkan komposisi dan personalia Badan Pengurus Wilayah Oi .

c. Membuat format Kartu Tanda anggota Oi

3. BPP Oi berkewajiban :

a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART dan putusan Munas serta peraturan Organisasi lainnya.

b. Memberi pertanggung jawaban pada Munas Oi .


Pasal 16

1. Badan Pengurus Wilayah adalah Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Propinsi.

2. BPW Oi berwenang :

a. Menentukan kebijakan organisasi tingkat propinsi sesuai AD /ART Putusan munas, Muswil, serta peraturan organisasi lainnya.

b. Mengesahkan komposisi dan personalia Badan Pengurus Kota Oi

3. Badan Pengurus Wilayah berkewajiban :

a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, Putusan Munas, Muswil, serta peraturan organisasi lainnya.

b. Memberikan pertanggung jawaban pada Muswil Oi

c. Menyerahkan hasil Muswil kepada BPP Oi .


Pasal 17

1. Badan Pengurus Kota/Kabupaten adalah Badan Pelaksana organisasi ditingkat kota /Kabupaten yang dipimpin oleh seorang ketua.

2. BPK Oi Berwenang :

a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat kota sesuai dengan AD/ART, putusan Munas, Muswil, putusan Muskot, serta peraturan organisasi lainnya.

b. Menerima dan mengurus administrasi anggota Oi kelompok.

c. Menerbitkan Kartu Tanda Anggota Oi berdasarkan format dari BPP Oi .

3. BPK berkewajiban :

a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai AD/ART putusan Munas, Muswil, Muskot.

b. Memberi pertanggung jawaban pada Muskot.

c. Menyerahkan hasil Muskot ke BPW Oi

4. Badan Pengurus Oi Kelompok :

a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai AD/ART, putusan Munas, Muswil, Muskot dan Muskel.

b. Memberi pertanggung jawaban pada Muskel.

c. Menyerahkan hasil Muskel Ke BPK Oi .

d. Berwenang mendistribusikan Kartu Tanda Anggota Oi kepada anggota.





Pasal 18

1. Organisasi Oi memiliki Badan terdiri dari

a. Ditingkat Nasional adalah Majelis Pertimbangan Oi

b. Ditingkat Wilayah Badan Pembina Wilayah Oi

c. Ditingkat Kota Badan Pembina Kota Oi

d. Ditingkat kelompok Badan Pembina kelompok Oi

2. Majelis Pertimbangan berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan baik secara moril dan materiil terhadap BPP Oi.

3. Badan Pembina wilayah & Badan Pembina kota & Badan Pembina kelompok berfungsi memberikan pembinaan baik secara moril & materiil.


BAB X

HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN


Pasal 19

Oi Dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi pemerintah maupun

organisasi dan lembaga swasta lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.



BAB XI

MUSYAWARAH & RAPAT-RAPAT


Pasal 20

1. Musyawarah & Rapat Oi terdiri dari :

a. Musyawarah Nasional Oi

b. Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi

c. Rapat Kerja Nasional Oi

d. Musyawarah Wilayah Oi

e. Musyawarah wilayah Luar Biasa Oi

f. Rapat Kerja Wilayah Oi

g. Musyawarah Kota Oi

h. Musyawarah Kota Luar Biasa Oi

i. Rapat Kerja Kota Oi

j. Musyawarah kelompok Oi

k. Musyawarah Kelompok Luar Biasa Oi

l. Rapat Kerja kelompok Oi

2. Musyawarah Nasional Oi adalah pemegang kekuasan tertinggi organisasi pelaksanaannya sekali dalam satu periode.

3. Munaslub Oi mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Munas.

4. Rakernas Oi diadakan Oleh BPP Oi .

5. Muswil diadakan oleh BPW Oi pelaksanaannya sekali dalam satu periode.

6. Rakerwil Oi diadakan Badan Pengurus Wilayah Oi setingkat propinsi.

7. Musyawarah kota Oi pelaksanaannya sekali dalam satu periode.

8. Rakerkot Oi diadakan oleh BPK Oi

9. Muskel Oi diadakan Oi kelompok pelaksanaannya sekali dalam satu periode

10.Rakerkel Oi diadakan oleh Badan Pengurus Oi Kelompok


BAB XII

KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pasal 21

1. Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dinyatakan Kuorum apabaila dihadiri oleh sekurang-kurangnnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta.

2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasar- kan suara terbanyak.



BAB XIII

KEUANGAN DAN KEKAYAAN


Pasal 22

Keuangan dan kekayaan di peroleh dari :

1. Iuran anggota Oi.

2. Sumbangan dari perorangan maupun kelompok.

3. Bantuan pemerintah yang sifatnya tidak mengikat

4. Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan halal yang diperoleh dari usaha– usaha



BAB XIV

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 23

1. perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah nasional yang diselenggarakan khusus untuk itu.

2. Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta musyawarah nasi onal.

3. Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila, diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnnya dua pertiga dari jumlah peserta musyawarah nasional yang hadir.



BAB XV

PEMBUBARAN ORGANISASI Oi


Pasal 24

  1. Pembubaran Oi hanya dapat dilakukan oleh suatu Musyawarah Nasional yang diselenggarakan khusus untuk itu.

  2. Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah peserta Musyawarah Nasional.

  3. Keputusan tentang pembubaran Oi adalah sah apabila diambil dengan persetujuanan sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta Musyawarah nasional yang hadir.

  4. Apabila Oi dibubarkan setelah utang piutang diselesaikan maka musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran untuk selanjutnya dapat menyerahkan kekaya an Oi kepada Badan-badan lembaga–lembaga sosial di Indonesia.



BAB XVI

ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 25

  1. Anggaran Dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

  2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.



BAB XVII

ATURAN PERALIHAN


Pasal 26

  1. Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Dasar Oi ini maka Anggaran Dasar Oi yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 26 Maret 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.

  2. Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Dasar ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.



BAB VXIII

PENUTUP


Pasal 25

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Taman Budaya Dago Bandung Jawa Barat

Pada Tanggal : 26 November 2006.


kode etik oi

KODE ETIK Oi

Setiap anggota Oi terikat dan mengikatkan diri serta tunduk terhadap Kode Etik Oi, yaitu:
  1. Taat dalam menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya;
  2. Menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan tidak membeda-bedakan latar belakang asal-usul, ras/etnis, suku, agama, status sosial, golongan maupun paham/aliran politik;
  3. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama kawan;
  4. Setia dan senantiasa menjaga nama baik, martabat dan kehormatan keluarga beasr Oi;
  5. Bersikap sopan dan senantiasa menjaga norma-norma kesusilaan dan norma-norma sosial yang berlaku di lingkungannya;
  6. Bersikap jujur, adil, bijaksana dan bersahaja;
  7. Disiplin dan bertanggung jawab.

Pasal 2
KAIDAH PELAKSANAAN

  1. Kode Etik Oi ini merupakan pedoman dan landasan moral bagi setiap Anggota Oi baik dalam lingkup organisasi Oi maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
  2. Setiap tindakan anggota Oi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Kode Etik Oi sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 di atas dapat dimintai pertanggungjawaban.
  3. Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini dilakukan di hadapan Komisi Kode Etik Oi.
  4. Sanksi-sanksi atas pelanggaran dan atau penyimpangan Kode Etik Oi ditetapkan oleh Komisi Kode Etik Oi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Pasal 3
KOMISI KODE ETIK Oi

  1. Komisi Kode Etik Oi dibentuk oleh: (a) Tingkat Pusat dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat; (b) Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Badan Pengurus Kota;
  2. Tata cara pembentukan, Struktur organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Oi ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Oi.

bang iwan...lagu yang hilang..

tidak beredar

Demokrasi Nasi (1978)
Semar Mendem (1978)

Pola Sederhana (Anak Cendana) (1978)
Mbak Tini (1978)
Siti Sang Bidadari (1978)
Kisah Sapi Malam (1978)

Mince Makelar (1978)
Luka Lama (1984)

Anissa (1986)

Biarkan Indonesia Tanpa Koran (1986)

Oh Indonesia (1992)

Imelda Mardun (1992)
Maumere (1993)
Joned (1993)

Mesin Mesin Pembunuh (1994)
Suara Dari Jalanan (1996)
Demokrasi Otoriter (1996)
Pemandangan (1996)
Jambore Wisata (1996)

Aku Tak Punya Apa-Apa (1997)
Cerita Lama Tiananmen (1998)
Serdadu dan Kutil (1998)
15 Juta (1998)
Mencari Kata Kata (1998)
Malam Sunyi (1999)

Sketsa Setan Yang Bisu (2000)

Indonesiaku (2001)
Kemarau (2003)
Lagu Sedih (2003)
Kembali Ke Masa Lalu (2003)

Harapan Tak Boleh Mati (2004)

Saat Minggu Masih Pagi (2004)

Repot Nasi / Sami Mawon (2005)
Hari Raya Bumi (2007)
Berita Cuaca (2008)
Paman Zam
Kapal Bau Pesing
Makna Hidup Ini
Selamat Tinggal Ramadhan

Nyatakan Saja

Berputar Putar
Air dan Batu

Lagu Pegangan
Semut Api dan Cacing Kecil
Kata-Kata
Pukul Dua Malam
Penjara
Belatung
Nyanyian Sopir
Bunga Kayu di Beranda

Aku Bergelora

Suara Dari Jalanan
Pepaya

Ibuku Matahariku

Si Gembala Sapi (Babadotan)

Oh

Bersatulah

Join In Jeans & Jackets

Indonesia Pusaka

Pondokku  

Reformasi 

Tuhan

Kasih Jangan Kau Pergi (Ft. Bunga)  

Gila (Ft. Bunga)

Maling Budiman 

gak beredar.... firgiawan listanto

demokrasi nasi..annisa,,kapal bau pesing.. biarkan indonesia tanpa koran... sema mendem..mince makelar... mbak tini,,, dan masih banyak lagiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Senin, 17 September 2012

TERBUANG...

MASA TAK HENTI MENGIKATKU..

WAKTU TERUS MENGEJAR BAYANG BAYANG...

LINGKARAN TETAP MENJADI LINGKARAN..

INGIN AKU LEPAS DARI CERITA...

SERIBU TAHUN TAK CUKUP UNTUK NAFASKU...

...BUANGLAH AKU ....

...BUANGLAH...

...BUANG...

AKU DAN WAKTU SAMA SAMA TERBUANG...


Rabu, 12 September 2012

semar mendem,,,

Semar Mendem
tholo Iwan Fals (1978)

Dengan langkah tegap berjalan
Seorang pria gendut ubanan
Kau menyusuri lorong pasar
Dikawal ratusan kamera para wartawan
Untuk bahan obrolan buat isi koran

Gemetar para pedagang
Waktu melihat Semar datang
Mengoreksi harga makanan
Mengoreksi harga makanan

Langsung harga turun sekejap
Karena takut Semar menindak
Ibu pejabat yang ikut rombongan
Wah kebetulan mumpung ada teman
Harga barang turun dirasakan

Setelah Semar selesai
Mengoreksi harga makanan
Terpampang dalam surat kabar
Dengan resmi dia umumkan
Harga sembilan bahan pokok tiada perubahan

Ketika ku belanja di pasar
Kaget melihat harga barang
Lalu kuhampiri seorang pedagang
Dan kutanyakan

Berapa harga daging ?
Berapa sayur mayur ?
Berapa gula kopi ?
Berapa bawang putih ?
Berapa cabe merah ?

Mengapa semua harga naik edan edanan ?
Tak cocok sama Semar waktu dia umumkan

Baik adik akan saya tunjukkan
Kata para pedagang
Bila adik mau belanja lebih murah
Pergi saja sana ke Semar ubanan
Pergi saja sana ke Semar ubanan

Iwan Fals sumug ndaaaa

Sabtu, 08 September 2012

Kantata Takwa

kupaksa melangkah

aku tak bisa untuk tak peduli..
hati tersiksa...
aku bersumpah untuk berbuat...
yang aku bisa....
agar kehidupan berjalan wajar....

Jumat, 07 September 2012

kuli bangunan jadi milyader...

iki mbah sukir ...ngkletak beji.... saiki dadi bos besar....

ahli sumur

lowongan tukang sedot.....