14 Desember 2009
Bawa Ganja, Penganggur Ditangkap
MAPOLRES: Muhammad Nur Yahya (27) alias Tholo, warga Dusun Kalegan Kidul RT 07 RW 02 Desa Dersansari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, ditangkap petugas Polres Salatiga belum lama ini. Pemuda pengangguran tersebut terbukti membawa barang haram berupa ganja seberat 20,04 gram.
Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan warga tentang adanya transaksi narkoba di daerah Kemiri. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan.
Saat penyelidikan, petugas mendapati seorang pemuda yang mencurigakan sedang nongkrong di tepi Jalan Kemiri. Tetapi, saat ditanya, pelaku malah berontak, sehingga anggota langsung menangkap dan menggeledah .
Saat digeledah, petugas tidak menemukan barang yang mencurigakan, namun polisi melakukan pencarian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan sebuah tas plastik warna hitam yang diselipkan di pagar rumah warga.
Setelah dibuka, ternyata tas plastik tersebut berisi ganja. Akhirnya dia pun dibawa untuk dimintai keterangan. Tersangka akhirnya mengakui dia membawa barang terlarang.
Kapolres Salatiga AKBP Agus Rohmat SIK SH MHum mengatakan, tersangka mengakui ganja tersebut milik temannya. Sementara itu, tersangka mengaku dirinya bukan pengedar ganja, karena hanya dimintai tolong temannya yang bernama Gento, warga Ambarawa untuk mengantarkan barang haram itu di daerah Kemiri.
Pemakai
Tersangka Muhammad Nur Yahya dikenai dua pasal dalam UU 22/1997 tentang Narkotika. Yakni, Pasal 78 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 85 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
”Selain mengedarkan ganja, tersangka juga seorang pemakai, hal itu berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadapnya,” ujar Kapolres.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar